ojk


OJK Rancang Aturan Baru di Sektor Keuangan Indonesia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan serangkaian peraturan baru yang mereka kembangkan untuk sektor keuangan Indonesia. Peraturan yang diusulkan ini mencakup beberapa bidang industri keuangan, termasuk asuransi, , pinjol P2P lending, perbankan syariah, dan bidang aset kripto digital yang sedang berkembang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengomentari serangkaian peraturan baru yang sedang disusun sebagai langkah reformasi OJK di industri keuangan. Secara khusus, kami fokus pada industri asuransi OJK sedang menyempurnakan regulasi terkait produk asuransi dan pemasaran asuransi yang merupakan amanat UU P2SK.

"Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang lama," ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023, Selasa (7/11). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan memberikan arahan bagi regulator, asosiasi, dan industri asuransi di Indonesia, merencanakan strategi pengembangan dan penguatan selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut dia mengatakan, di sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.  

"Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujarnya.

Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.

Selanjutnya di bidang sektor jasa keuangan berbasis syariah, OJK akan menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi Bank Syariah yang berlaku saat ini.

Pembuatan roadmap ini bertujuan untuk memberantas praktik pinjol ilegal dan mengubah persepsi negatif yang menghinggapi industri ini. Dalam proses pembuatan roadmap tersebut, OJK akan merombak aturan-aturan yang telah ada untuk mencapai tujuan mereka.

Tindakan ini juga akan diikuti dengan kebijakan di sektor jasa keuangan berbasis syariah, di mana OJK berencana untuk menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha lainnya

"Sedang difinalisasi surat edaran terkait dengan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah," tutur Mahendra.

Terakhir, OJK juga tengah menyusun aturan baru di bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Dia bilang, nantinya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Termasuk, sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK," pungkasnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News