BPRNews.id - Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dengan mencegah gratifikasi saat Lebaran. Dalam upaya tersebut, OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan seluruh jajaran dalam menyampaikan pelaporan jika terjadi gratifikasi.
“Pada 2024 ini OJK melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui optimalisasi teknologi informasi. Diharapkan hal ini dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam penegakan integritas,” ungkap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.
Sophia menegaskan bahwa OJK telah melakukan diseminasi mengenai ketentuan gratifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara internal maupun eksternal, mengingat adanya potensi gratifikasi melalui pemberian parsel saat Lebaran.
OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi internal dan tata kelola. "Upaya tersebut telah memperoleh pengakuan dari KPK. OJK kembali meraih penghargaan sebagai peringkat pertama program pengendalian gratifikasi terbaik nasional dan program pengendalian gratifikasi terbaik pada kategori kementerian/lembaga untuk tahun 2023,” jelasnya.
Sophia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan (monitoring) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK terkait aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian, mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk tetap disiplin dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu pelaporan pada Maret 2024.
“Kami juga akan menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK pada 2024,” tambahnya.