REGULATOR


OJK Persiapkan IPO untuk BPR Meski Hadapi Tantangan Bank Bangkrut

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur jalur bagi bank perekonomian rakyat (BPR) untuk mencatatkan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa, meskipun industri BPR masih dihantui oleh masalah bank bangkrut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan mandat baru yang memungkinkannya untuk listing di bursa. Namun, hal ini akan disertai dengan sejumlah persyaratan ketat untuk memastikan kesiapan dan perlindungan investor.

"Jadi, harus ada upaya ekstra siapkan BPR agar siap memegang mandat baru itu. Kita juga concern, kalau masuk pasar modal nantinya yang diperhatikan adalah perlindungan investor," ujar Dian dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (20/2/2024).

OJK juga berencana untuk membuat ketentuan lebih lanjut terkait langkah IPO BPR. "Nanti akan keluar ketentuan dari kita POJK [Peraturan OJK]. Nanti ada kira-kira kriteria seperti apa BPR yang boleh IPO," tambahnya.

Meskipun sejumlah BPR telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan IPO, langkah ini belum bisa dijalankan sebelum aturan dari OJK terbit.

Selain IPO, OJK juga merencanakan penerbitan peta jalan atau road map terkait pengembangan industri BPR ke depannya. Tujuan dari ini adalah untuk mendorong adanya konsolidasi di sektor BPR agar lebih efisien.

"Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian.

Selanjutnya, OJK mengarahkan BPR agar menjadi community bank untuk memberikan pelayanan yang lebih personal kepada nasabah.

Meskipun OJK fokus pada pengembangan sektor BPR, industri ini masih dihadapkan pada masalah bank bangkrut. Pada tahun 2024, sudah terjadi lima bank bangkrut di Indonesia, semuanya merupakan BPR. Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo, menambah daftar bank bangkrut dalam waktu dua bulan saja sejak awal tahun.

Dalam acara PTIJK, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menyatakan bahwa OJK memiliki prioritas kebijakan untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan, termasuk BPR, dengan mendorong BPR yang berkinerja baik dan dapat go public. Meskipun demikian, tantangan dalam industri BPR tetap menjadi fokus perhatian OJK.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News