Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Penerbitan tersebut melibatkan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan terkait pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Peraturan ini juga diterapkan untuk memperkuat keterbukaan informasi, mengikuti praktik terbaik di negara lain, dan mengatur mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang belum diatur secara rinci sebelumnya. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, POJK 30/2023 diterbitkan untuk menghilangkan ketidaksetaraan dalam pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik, terutama pada entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal.
Peraturan ini menjawab ketidaksetaraan yang muncul akibat adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
Dengan pengaturan POJK 30/2023, diharapkan adanya kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, khususnya dalam pengomunikasian Hal Audit Utama.