REGULATOR


OJK Panggil PT Modal Rakyat Indonesia Terkait Gugatan Rp300 Juta dari Lender

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending PT Modal Rakyat Indonesia setelah perusahaan tersebut digugat oleh salah satu lendernya dengan nilai gugatan mencapai Rp300 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Modal Rakyat untuk segera mengambil langkah perbaikan.

"Sudah kita panggil Rabu, (21/2/2024) yang lalu dan diminta untuk segera lakukan langkah perbaikan," ucap Agusman kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).

Perusahaan Modal Rakyat digugat atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar salah satu lendernya dengan jumlah gugatan sebesar Rp300 juta. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2024.

Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako juga turut menjadi tergugat karena bertanggung jawab sebagai borrower. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan petitum gugatannya.

Sementara itu, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp59,64 triliun, mengalami peningkatan sebesar 16,67% secara tahunan (yoy). Tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) juga meningkat menjadi 2,93% pada periode yang sama, naik 12 basis poin (bps) dibandingkan dengan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.

OJK menilai bahwa peningkatan tingkat wanprestasi ini disebabkan oleh risiko bisnis.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News