Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme bahwa 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih bermodal cekak akan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum hingga akhir tahun.
Batas waktu untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPD adalah 31 Desember 2024. Saat ini, dua BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti melalui setoran mandiri, sementara sembilan BPD lainnya berencana membentuk Klaster Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan atau bank induk lainnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagian besar BPD yang berencana membentuk KUB telah mencapai tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dan satu BPD sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.
“Perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian, Kamis (11/1).
OJK telah mensyaratkan bahwa bank induk KUB harus memiliki kecukupan modal dan kinerja yang baik.
“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri juga terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” tandasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bank induk memiliki komitmen dan kapasitas untuk mendukung anggota KUB dalam hal permodalan, likuiditas, dan peningkatan kapabilitas dan kapasitas bank anggota KUB.
Peningkatan ini mencakup aspek-aspek seperti manajemen risiko, tata kelola, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan pengembangan bisnis khususnya dalam penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian.
OJK terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pembentukan KUB oleh BPD.