REGULATOR


OJK NTT: Smart Wallet Dihentikan karena Tidak Memiliki Izin

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu, mengungkapkan bahwa jenis kegiatan usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) karena tidak memiliki izin otoritas.

"Smart Wallet dikategorikan sebagai skema ponzi dan sudah dihentikan oleh Satgas Pasti," ungkap Japarmen dalam keterangannya dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, pada Rabu.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi tentang keberadaan jenis usaha tersebut di Kabupaten Lembata.

Japarmen merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI. Mereka menilai bahwa Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan kedok robot trading atau expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa memiliki perizinan operasi di Indonesia.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," tambahnya.

Selain itu, Satgas Pasti juga akan mengambil tindakan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Japarmen menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap investasi bodong yang marak saat ini. Dia mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan legalitas produk atau perusahaan sebelum melakukan investasi.

"Investasi yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Oleh karena itu, jika masyarakat mendapatkan tawaran investasi melalui SMS atau pesan instan pribadi, itu dapat dipastikan berasal dari aplikasi investasi ilegal," tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menjaga data pribadi dan selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News