BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB mengingatkan bank-bank Daerah (BPD) dan Perkreditan Rakyat (BPR) terkait kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 untuk BPD, kewajiban pemenuhan modal inti minimum minimal sebesar Rp3 triliun harus terpenuhi paling lambat hingga akhir Desember 2024. Untuk mendukung pemenuhan ini, PT Bank NTB Syariah sedang dalam proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT BPD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk BPR, kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar juga harus terpenuhi pada tenggat yang sama, akhir Desember 2024, sesuai POJK nomor 5/POJK.03/2015 tentang KPMM dan Pemenuhan Modal Inti Minimum. Rudi juga menjelaskan bahwa pemenuhan modal inti ini dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau melalui konsolidasi.
"Bank BPR yang memiliki kepemilikan atau pengendalian sama di wilayah yang sama diharuskan melakukan konsolidasi sesuai dengan regulasi terbaru," ujarnya.
Menanggapi kondisi sektor perbankan di NTB, Rudi mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, sektor perbankan di NTB mengalami pertumbuhan yang signifikan. Aset, Dana Pihak Ketiga, dan Penyaluran Kredit dari bank-bank umum konvensional, BPD, dan BPR/S di NTB menunjukkan tren positif dengan kenaikan masing-masing sebesar 19,03 persen (yoy), 13,42 persen (yoy), dan 19,63 persen (yoy).
OJK NTB juga menekankan pentingnya bank-bank untuk menyusun dan menyampaikan rencana tindak terkait pemenuhan modal inti paling lambat pada 25 Agustus 2024, untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi dan memenuhi standar keuangan yang ditetapkan.