Bprnews.id - Pada tanggal 13 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda yang cukup besar sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Keputusan ini diambil karena adanya peran BCA dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM), dalam hal ini BCA bertindak sebagai bank kustodian PT BAM.
"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis keterangan di situs resmi OJK, dikutip Selasa (17/10).
Sedangkan PT BAM telah didenda sebesar Rp525 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi yang sangat besar ini merupakan bagian dari arahan OJK yang mengamanatkan perusahaan untuk segera membubarkan produk reksa dananya, 'Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham'. Selain itu, mereka juga wajib membayar kembali hasil likuidasi kepada seluruh pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) yang memerintahkan mereka untuk memberikan laporan bulanan mengenai kemajuan pelaksanaan perintah tertulis. Petunjuk ini membawa peringatan serius jika PT BAM gagal menyelesaikan eksekusi perintahnya dalam waktu enam bulan, mereka menanggung risiko pencabutan izin usahanya.
Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur Arsoni Chrinarto yang baru-baru ini dikenakan sanksi bersama sebesar Rp125 juta. Tindakan tegas tersebut berupa perintah tertulis langsung untuk segera menyelesaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada PT BAM.
Beberapa aturan yang dilanggar oleh PT BAM, anatara lain pada Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK .04/2020. Dugaan pelanggaran mengenai ketentuan pasar modal terhadap peraturan ini menggaris bawahi perlunya semua perusahaan untuk secara ketat mematuhi peraturan pasar untuk memastikan praktik yang adil.
Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016, dan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Perundang-undangan yang rumit ini merupakan bagian integral dari kebijakan keuangan di Indonesia, dan memahami undang-undang tersebut sangatlah penting bagi perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi ini.
"Serta menyampaikan laporan pembubaran (reksa dana berlian khatulistiwa) kepada OJK karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3," titah OJK kepada dua petinggi PT BAM.