Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, mereka akan mengawasi aktivitas kripto sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Keputusan ini menandai akhir dari era pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti.
"Kami di OJK telah menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Peraturan yang sedang disusun oleh OJK akan mencakup pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto, penguatan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta stabilitas keuangan. Peralihan kewenangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran aktivitas di sektor aset keuangan digital dan memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.
Hasan juga menegaskan bahwa selama proses peralihan tersebut, pedagang aset kripto yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti sebelumnya akan diakui secara otomatis oleh OJK. Selain itu, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut.
Sebelum penerbitan peraturan tersebut, OJK telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan anggota ekosistem kripto di Indonesia untuk memastikan kelancaran peralihan dan meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pasar kripto di Indonesia.