Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis beberapa regulasi baru untuk sektor perbankan pada tahun 2023, dengan rencana untuk menerbitkan lebih banyak regulasi pada tahun 2024.
Beberapa regulasi yang baru-baru ini diterbitkan antara lain adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum pada akhir 2023.
Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital dalam sektor perbankan menyusul perubahan perilaku ekonomi yang semakin beralih ke ranah daring atau online.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023)
Sebelumnya, pada Juli 2023 OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi itu terbit sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah (UUS), konsolidasi, dan sanksi.
Pada tahun 2023, OJK juga menerbitkan regulasi terkait Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pemisahan atau spin-off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dalam beberapa situasi, seperti jika bank memiliki UUS dengan aset lebih dari 50 persen atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Selain itu, OJK menerbitkan regulasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pada 14 September 2023. dengan ketentuan mengenai pembagian dividen dan batasan porsi kepemilikan saham milik direksi bank. Juga, terdapat Surat Edaran tentang Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan batas maksimum pemberian kredit serta penyaluran dana untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
OJK telah merencanakan penerbitan lebih banyak aturan pada tahun 2024, termasuk yang berkaitan dengan transparansi tingkat suku bunga, ketahanan digital, dan sejumlah mandat lainnya dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Prioritasnya misalnya terkait dengan transparansi tingkat suku bunga, kemudian terkait dengan digital resilien, dan lainnya," tuturnya.
OJK juga akan merilis roadmap untuk mendukung konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan tujuan mengurangi jumlah BPR yang beroperasi agar lebih efisien, berkualitas, dan sehat dalam persaingan di lokasi tertentu.
Targetnya adalah mengurangi jumlah BPR dari 1.600 menjadi sekitar 1.000 untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.
"Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian.