Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penanganan perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, aturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi geopolitik global yang sedang tidak menentu.
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, 22 April 2024.
POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Aturan ini memuat empat topik ketentuan utama, termasuk mekanisme dan koordinasi dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat," tambah Dian.
POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Aturan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.