BPR


OJK Membangun Kesiapan BPR di Bali Menyambut UU P2SK

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus melakukan upaya untuk memperkuat sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali, sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Seminar tentang UU P2SK yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo Bali) di Denpasar pada hari Selasa, 30 April 2024, Ananda R. Mooy, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan untuk Provinsi Bali, menekankan pentingnya upaya tersebut. Ananda memberikan sambutan atas nama Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Ananda menjelaskan bahwa sesuai dengan mandat UU P2SK, OJK terus mengawasi industri BPR untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan kekuatan dan kesehatan yang baik, memenuhi fungsi perantara dengan baik sambil tetap melindungi nasabah.

"OJK telah mengarahkan agar BPR yang memenuhi persyaratan diizinkan untuk melakukan penawaran umum dan harus mematuhi prinsip-prinsip perilaku pasar yang baik," tambah Ananda.

UU P2SK memberikan peluang signifikan bagi BPR, namun diperlukan upaya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan modal sehingga BPR dapat menjadi lebih kuat, unggul, dan kompetitif. OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha jasa keuangan, pemerintah, regulator, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan industri BPR yang stabil dan kontributif.

Pada acara yang dihadiri oleh pengurus, PSP BPR, dan BPRS di Provinsi Bali, serta narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan, OJK juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh BPR/BPRS di Bali, termasuk berakhirnya kebijakan stimulus perbankan pada 31 Maret 2024.

OJK berharap bahwa semua BPR dan BPRS di Provinsi Bali telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa stimulus dan menghadapi tantangan struktural lainnya seperti cukupnya pengelolaan, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kontribusi terhadap ekonomi regional.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News