REGULATOR


OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan 2024 sampai 2028

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan untuk periode 2024-2028 pada Selasa (5/3/2024). Langkah ini diambil untuk mewujudkan industri multifinance yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pentingnya peluncuran roadmap ini dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2007. "Sehingga konsekuensinya adalah apapun yang diperlukan untuk jalankan implementasi roadmap menjadi kewajiban semua pihak," tegas Mahendra dalam Seremoni Peluncuran di Jakarta.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan akan dilakukan dalam tiga fase selama kurun waktu 2024 hingga 2028. Fase pertama akan fokus pada Penguatan Fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan terakhir Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menambahkan bahwa peta jalan ini didasarkan pada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. "Pilar pertama adalah penguatan ketahanan dan daya saing, kedua adalah pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, ketiga adalah akselerasi transformasi digital, dan keempat adalah penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan," papar Agusman.

Data menunjukkan bahwa pada bulan Desember 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh industri perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 13,23% year on year (yoy), dengan nominal mencapai Rp 470,86 triliun. Pertumbuhan ini juga diiringi dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga, dengan Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,44%.

Menilik pembiayaan yang disalurkan oleh industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif, mencapai sekitar 52% pada Desember 2023. Meskipun demikian, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada periode yang sama hanya sebesar 35,26%.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News