BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah pada Mei 2024 untuk memperkuat karakteristik produk perbankan syariah serta prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Pedoman ini merupakan kelanjutan dari Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah yang diterbitkan pada tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).
"Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi, serta diversifikasi produk agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bersaing efektif di pasar keuangan," ujar Dian.
Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan produk yang inovatif dan berdaya saing tinggi, serta memiliki keunikan syariah.
Dian menegaskan bahwa keunikan produk syariah yang tidak ada di perbankan konvensional harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah agar menjadi pilihan utama masyarakat.
“Untuk menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” jelas Dian dalam keterangan resmi pada Selasa (4/6/2024).
Pedoman ini disusun oleh OJK bersama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman ini diharapkan melengkapi Peraturan OJK (POJK) yang ada dengan penjelasan rinci dan teknis serta contoh-contoh praktis untuk memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman Pembiayaan Musyarakah ini merupakan pembaruan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan OJK pada tahun 2016. Beberapa poin penting dalam pedoman ini meliputi:
Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan musyarakah merupakan yang paling dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah.
Pada Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92% dari total pembiayaan, dengan musyarakah sebesar 47,91% dan murabahah sebesar 43,88%.
Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap dapat memberikan kesamaan pandangan bagi pihak terkait dan meminimalisir sengketa, sehingga perbankan syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih signifikan dalam industri keuangan nasional.