Regulator


OJK Keluarkan Pedoman Baru Kerja Sama Pembiayaan Pinjol oleh BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan dua pedoman baru pada Mei lalu, Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing.

Langkah ini diambil untuk memperkuat karakteristik produk perbankan syariah, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko BPRS.

Pedoman Pembiayaan Musyarakah merupakan tindak lanjut dari pedoman sebelumnya mengenai Pembiayaan Murabahah yang diterbitkan pada 2023. 

Mengingat dominasi penggunaan akad murabahah dan musyarakah dalam pembiayaan perbankan syariah, OJK merasa perlu untuk menyediakan acuan yang jelas guna mengurangi potensi sengketa.

Menurut data perbankan syariah, pada Februari 2024, pembiayaan menggunakan akad murabahah dan musyarakah mencapai hampir 92% dari total pembiayaan, dengan musyarakah sebesar 47,91% dan murabahah sebesar 43,88%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk mendukung inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah.

Dalam upaya tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berkomitmen untuk mengembangkan produk yang inovatif dan berdaya saing tinggi. Produk perbankan syariah yang unik diharapkan dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat.

"Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial, perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif," kata Dian.

 

Pedoman Pembiayaan Musyarakah ini disusun bersama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Pedoman ini juga merupakan pembaruan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan pada 2016, dan mencakup berbagai aspek seperti ketentuan umum, para pihak yang terlibat, modal dan cakupan kegiatan usaha, serta mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam kerjasama dengan Fintech P2P berdasarkan prinsip syariah. Ini diharapkan dapat membantu BPR Syariah menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan nasabah di era digital.

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa pedoman ini bertujuan mendukung digitalisasi agar BPR Syariah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News