Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua aturan baru yang berkaitan dengan industri bank perekonomian rakyat (BPR). Aturan-aturan tersebut, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 dan POJK Nomor 1 Tahun 2024, diumumkan sebagai langkah konkret dalam mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penerbitan dua aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya di BPR dan BPR syariah (BPRS), mengingat perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.
"Dengan penerbitan dua POJK ini, kami berharap dapat mengatur lebih jelas mengenai status dan pengawasan BPR serta meningkatkan kualitas aset BPR," ujar Aman dalam konferensi pers baru-baru ini.
Dalam POJK 28/2023, OJK menetapkan kriteria tindak lanjut status pengawasan bagi BPR atau BPR Syariah yang ditetapkan dengan status dalam penyehatan. Sedangkan dalam POJK 1/2024, diatur mengenai penyelarasan peraturan agunan yang diambil alih dan kegiatan usaha yang sesuai dengan UU PPSK, serta penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Selain melalui regulasi, OJK juga mendorong adanya konsolidasi BPR agar menjadi lebih sedikit dan efisien. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa melalui konsolidasi ini diharapkan hanya BPR berkualitas yang tetap beroperasi.
"Saat ini kami menargetkan jumlah BPR hanya mencapai 1.000 unit saja. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan persaingan di sektor ini tetap sehat," tambah Dian.
Meskipun demikian, kinerja BPR tidak menunjukkan tren yang sama-sama positif. Data dari OJK menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah BPR, laba BPR menurun secara signifikan hingga 37,86% secara tahunan. Namun, terjadi peningkatan pada jumlah kredit dan aset bank. Sayangnya, kualitas aset BPR mengalami penurunan yang signifikan, terutama terlihat dari kenaikan rasio kredit bermasalah yang mencapai 10,52% pada November 2023.
Meskipun demikian, pendanaan BPR masih terbilang kuat dengan dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai Rp137,01 triliun pada November 2023, naik sebesar 9,82% dibandingkan tahun sebelumnya.