REGULATOR


OJK Jatuhkan 125 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada April 2024

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 125 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada April 2024. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen di sektor tersebut.

"Pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah memberikan 125 sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Dari 125 sanksi tersebut, 104 di antaranya berupa sanksi peringatan atau teguran, sementara 21 lainnya adalah sanksi denda yang dapat diikuti dengan peringatan atau teguran.

Selain memberikan sanksi, OJK juga terus mendorong penyelesaian masalah di LJK sektor PPDP. "OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi untuk membantu mereka memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis," kata Ogi.

Selain itu, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap beberapa perusahaan dana pensiun untuk memastikan kepatuhan dan kestabilan keuangan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor PPDP, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News