Bprnews.id - Postur industri bank perekonomian rakyat (BPR) terbilang gendut dengan adanya 1.405 bank rural di Indonesia per November 2023. Namun, untuk memperkuat industri ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan merampingkan jumlah BPR melalui konsolidasi.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK berencana memangkas jumlah BPR menjadi 1.000 pada tahun 2027 mendatang. Alasan di balik langkah ini antara lain adalah adanya banyak BPR dengan pemilik yang sama serta beberapa BPR yang beroperasi dengan kondisi kurang fit.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong konsolidasi adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur single presence policy (SPP) juga berlaku bagi BPR. Konsolidasi diharapkan meningkatkan peran BPR dalam perekonomian daerah, khususnya dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun belum diperintahkan, beberapa BPR telah melakukan konsolidasi. Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa sejak 2018 hingga semester pertama 2023, 167 BPR dan BPRS telah melakukan konsolidasi dalam bentuk merger, dengan rata-rata 28 BPR berkonsolidasi setiap tahunnya.
Tahun 2019 mencatatkan angka tinggi konsolidasi, dengan 41 BPR dan 1 BPRS melakukan merger. BPR BKK Jateng menjadi salah satu contoh sukses konsolidasi dengan menggabungkan 27 BKK milik Pemerintah Provinsi Jateng menjadi satu entitas.
Meskipun dianggap memiliki manfaat positif, konsolidasi juga memiliki beberapa efek samping, seperti pengurangan lapangan kerja dan potensi benturan kultur kerja antara BPR yang melebur. Namun, para pemangku kepentingan, termasuk OJK, percaya bahwa konsolidasi merupakan langkah penting untuk memperkuat industri bank rural di tengah persaingan yang semakin ketat.