BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara. Keputusan ini diambil setelah tingkat kesehatan perbankan tersebut dinilai tidak memadai.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul.
"OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut bertujuan melindungi konsumen," kata Yusri dalam konferensi pers di Banda Aceh pada hari Senin.
Menurut Yusri, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara ketat oleh OJK untuk menjaga stabilitas dan kekuatan industri perbankan di Indonesia.
Sebelumnya, PT BPR Aceh Utara telah ditempatkan di bawah pengawasan bank dalam penyehatan pada 30 Maret 2023. Namun, upaya untuk memperbaiki kondisi kesehatan perbankan tersebut tidak berhasil.\
"Meskipun telah diberikan kesempatan dan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali untuk melakukan penyehatan, namun tidak ada perbaikan yang signifikan," jelas Yusri.
Selain OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga turut mengambil langkah terkait dengan nasib PT BPR Aceh Utara. Mereka memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
"Dengan dicabutnya izin usaha, maka LPS akan menjalankan fungsi penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau nasabah tetap tenang karena dana di BPR dijamin LPS," tambah Yusri, menegaskan bahwa dana nasabah akan dijamin oleh LPS.
Meskipun demikian, nasabah PT BPR Aceh Utara diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan dipastikan bahwa hak-hak nasabah akan dijamin.