BPRNews.id - Hingga bulan Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 14 bank perkreditan rakyat (BPR) di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, rata-rata terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami penutupan setiap tahunnya.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sebagian besar penutupan BPR disebabkan oleh pengelolaan yang buruk oleh pihak manajemen. "Penutupan BPR ini terutama disebabkan oleh mis management. Meskipun demikian, kami tetap optimis bahwa kondisi serupa tidak akan terjadi pada bank umum," tegas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa OJK terus berupaya mencegah kemungkinan penutupan bank umum dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja industri perbankan untuk memastikan semua berjalan dengan baik," ujar Dian.
Ia mengakui bahwa kondisi saat ini belum sepenuhnya stabil, terutama dengan adanya tantangan dari ketidakpastian ekonomi global. Namun, Dian berharap bahwa baik bank umum maupun BPR dapat terus berkembang dan bertumbuh di masa depan.
Berikut adalah daftar 14 BPR yang telah dinyatakan bangkrut hingga Juli 2024:
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Dananta
PT BPRS Saka Dana Mulia
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Aceh Utara
PT BPR EDCCASH
Perumda BPR Bank Purworejo
PT BPR Madani Karya Mulia
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
PT BPR Bank Pasar Bhakti
Koperasi BPR Wijaya Kusuma
OJK akan terus memantau dan mengawasi kinerja perbankan untuk memastikan stabilitas dan keberlangsungan sektor ini.