bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024.
Pencabutan izin ini dilakukan karena BPR dan BPRS tersebut tidak berhasil melakukan langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan yang diperlukan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, serta sebagai langkah perlindungan konsumen.
“Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” ujarnya.
Dian juga menambahkan bahwa OJK telah menemukan berbagai penyimpangan dalam operasional beberapa Bank Perekonomian Rakyat. Oleh sebab itu, OJK terus memperketat pengawasan untuk memastikan rencana penyehatan dijalankan oleh BPR dan BPRS yang saat ini berada dalam status pengawasan penyehatan.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan kondisi keuangan BPR dan BPRS tidak menunjukkan perbaikan, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan lebih lanjut, termasuk menetapkan status bank dalam resolusi.
“Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR dan BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR dan BPRS tersebut,” jelas Dian.
Berikut ini adalah daftar 13 BPR dan 2 BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK: