Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memandang peningkatan kapitalisasi di industri asuransi sebagai langkah mendasar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini. Perspektif ini bermula dari refleksi kasus gagal bayar asuransi yang melanda industri sehingga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, berpendapat bahwa untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus ditopang oleh modal yang cukup.
“Kami melihat peningkatan kemampuan dari sisi capital menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong untuk memastikan perusahaan perasuransian mampu untuk memberikan layanan dan penetrasi dengan baik,” kata Iwan dalam Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11/2023).
Iwan menyatakan bahwa badan pengawas tersebut sedang dalam proses menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Peraturan ini diatur untuk mengatur tahapan permodalan bagi perusahaan, dengan fokus pada perusahaan asuransi yang sudah ada Perusahaan bermaksud menggunakan ekuitas sebagai dasar untuk menentukan modal.
“Sementara untuk pelaku yang baru masuk, kita kami menggunakan modal disetor sebagai benchmark,” ungkapnya.
Di samping itu, Iwan menyatakan OJK juga akan memperkenalkan grouping atau tiering dari sisi industri perasuransian yang dilihat berdasarkan ekuitas.
“Ini untuk memastikan pelaku yang ada sekarang tetap memiliki kesempatan untuk bisa berusaha di bidang usaha perasuransian, meski mungkin tidak bisa mencapai minimum ekuitas Rp1 triliun di akhir 2028,” pungkasnya.
Perlu diketahui, OJK mengambil langkah penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi pergeseran signifikan ini melibatkan peningkatan bertahap dalam batas modal ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar, OJK berencana untuk menaikkan batas ini menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan akhirnya menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028.
Kebijakan ini dipicu lantaram belum memadai kebutuhan dana minimum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016, yang dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan oleh operasional bisnis asuransi.
Nantinya, batas modal minimum asuransi syariah juga akan terkerek dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028.
Ekuitas perusahaan reasuransi akan meningkat secara bertahap, dimana spesifik perusahaan reasuransi konvensional diproyeksikan meningkat dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026 dan mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028. Begitu pula dengan batas modal minimum perusahaan reasuransi syariah yang akan meningkat dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 triliun pada tahun 2028.