Bprnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang reasuransi kepada PT Orion Reasuransi Indonesia. Keputusan ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-14/PD.02/2024 pada Rabu (17/4). Izin tersebut diberikan berdasarkan KEP-28/D.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024.
PT Orion Reasuransi Indonesia yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, kini resmi dapat menjalankan kegiatan usahanya. Menurut Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar, perusahaan ini diharapkan untuk menjalankan praktik usaha yang sehat dan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Didirikan pada 12 April 2023, Orion Reasuransi Indonesia bertujuan untuk menyediakan layanan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan izin usaha yang diberikan, perusahaan ini siap untuk berkontribusi dalam industri asuransi di Tanah Air.