ojk


OJK Bakal Tingkatkan Modal Industri Pengadain

Standard Post with Image

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk menyusun peraturan baru (POJK) terkait operasional bisnis pegadaian. Dalam RPOJK ini, modal minimum pergadaian direncanakan untuk meningkatkan persyaratan modal minimum pegadaian dari jumlah yang ada saat ini menjadi Rp 3 miliar sampai Rp 250 miliar.

Dalam pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan wilayah lingkup usaha. Perusahaan dengan skala usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu peningkatan domain cakupan usaha provinsi dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan POJK. Khususnya, luas lapangan usaha nasional masih sebesar Rp 250 miliar.

Di sisi lain, jumlah minimal penyertaan modal Pegadaian untuk kabupaten kota kini berubah menjadi Rp 1,5 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta. Sedangkan bidang usaha provinsi naik menjadi Rp5 miliar dari Rp2,5 miliar, sementara lingkup usaha nasional tetap di angka Rp125 miliar.

Sementara itu, bentuk badan hukum pergadaian nantinya akan diharuskan berupa perusahaan terbatas dan koperasi. Kepemilikannya dapat dimiliki pula oleh warga negara asing melalui transaksi di pasar modal dan badan hukum asing melalui kemitraan dengan pemerintah, warga negara indonesia, dan/atau badan hukum indonesia.

OJK juga akan memberlakukan kewajiban pemenuhan rasio penyaluran kredit minimum berdasarkan undang-undang gadai. Hingga September 2023, nilai pembiayaan yang disalurkan industri gadai tercatat sebesar Rp67,41 triliun, mencerminkan pertumbuhan year-on-year sebesar 17,28%.

Selain memantau alokasi modal, OJK menekankan pentingnya manajemen risiko hal ini diwujudkan melalui rencana pengaturan kewajiban alokasi dana pendidikan dan pelatihan personel, penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, penilaian kualitas piutang, dan pelaporan kesehatan usaha secara keseluruhan secara berkala.

Angka pada bulan September menunjukkan peningkatan substansial sebesar 16,42% dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga totalnya meningkat dari Rp71. 32 T pada September 2022 menjadi Rp83,03 T. Kenaikan luar biasa ini terutama disebabkan oleh aset PT Pegadaian, baik konvensional maupun syariah, yang menyumbang 97,25% dari total aset industri pegadaian.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK menjelaskan alasan mengerek modal inti perusahaan pergadaian.  

"Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2023, Senin (30/10/).

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News