Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform tersebut.
"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa.
Aman juga mengimbau Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik. Diketahui, Investree tengah menghadapi masalah gagal bayar dengan rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 16,44% per 16 Februari 2024, melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
Investree telah menyatakan akan melakukan langkah perbaikan dengan restrukturisasi, yang melibatkan penyuntikan modal baru dari investor. Manajemen Investree juga berkomitmen untuk berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan dan pengelolaan risiko yang terukur.
Sebelumnya, manajemen Investree menjelaskan bahwa kredit macet yang dialami platform disebabkan oleh beberapa borrower yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya karena bisnisnya terdampak pandemi Covid-19, terutama di sektor UMKM industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.