BPR


OJK : Upaya untuk Memperkuat BPR/BPRS

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), khususnya mengingat adanya rumor seputar potensi kebangkrutan suatu BPR.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan OJK akan mengambil langkah tegas jika ada Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan keuangan ini semua adalah bagian dari komitmen berkelanjutan mereka untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya apa pun.

"Tugas kita di OJK melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam waktu satu tahun,”

katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10). Apabila melampaui waktu tersebut, maka bank akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diresolusi.

“Namun, untuk persoalan keuangan mendasar seperti fraud, tentu OJK harus melakukan langkah yang lebih tegas, Jangan sampai BPR mendapatkan stigma buruk,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10).

Dian yang berpendapat bahwa Bank BPR harus berkontribusi aktif terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam membantu masyarakat lokal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendesak BPR/BPRS melakukan konsolidasi untuk memperkuat permodalan,mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan sumber daya manusia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melaporkan dua bank bangkrut tahun ini.

Kedua BPR yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Badan Perkreditan Rakyat Daerah Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan pencabutan izinnya karena buruknya kondisi keuangan BPR BIM pencabutan izin BPR BIM berlaku mulai tanggal 3 Februari 2023.

Sementara itu, masalah di BPR KRI terkait fraud dalam manajemen bank. Sehingga, LPS sendri telah mencabut izin BPR KRI pada 12 September 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, jumlah BPR per Agustus 2023 sebesar 1.412, artinya 38 unit BPR terpangkas sejak Agustus 2022 berjumlah 1.450.

Sementara itu, permasalahan yang dihadapi BPR KRI terkait dugaan adanya kecurangan dalam pengelolaannya menyebabkan LPS mengambil tindakan drastis hingga berujung pada pencabutan izin BPR KRI pada 12 September 2023.

Menurut Badan Pusat Statistik Perbankan Indonesia, dari 1.412 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Agustus 2023, terjadi penurunan signifikan sebanyak 38 unit dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.450.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah menyatakan tujuan untuk mengurangi jumlah BPR menjadi sekitar 1.000 pada tahun 2027.

“Ini sangat-sangat memungkinkan ya. Karena, kita temui ada lima, 10 BPR itu ternyata dimiliki satu orang. Sekarang kita enggak perbolehkan lagi, sehingga mereka harus melakukan merger sukarela atau pilihannya dengan merger paksa,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, banyaknya BPR yang mengalami kesulitan menunjukkan adanya permasalahan mendasar yang perlu ditangani. Selain itu, OJK saat ini fokus menerapkan aturan single presence policy” bagi BPR  sebuah aturan yang melarang satu entitas mengendalikan lebih dari satu bank.

Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR, langkah ini menciptakan proses yang lebih efisien, memberikan insentif penting dan mengoptimalkan operasi perbankan dengan ini dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memperluas kapasitas kredit dan meningkatkan pengawasan operasional.

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News