Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mengumumkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) berada dalam status bank dalam penyehatan. Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk tim penyehatan bank dengan fokus pada pengembalian dana nasabah.
Meskipun sempat terjadi penarikan dana besar-besaran, Pemerintah memastikan bahwa uang yang disimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah dan masyarakat diminta untuk tidak panik, dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan bahwa tabungan masyarakat di BPR Jepara Artha aman. Tim penyehatan bank telah dibentuk, dan pemerintah berkomunikasi aktif dengan OJK. Pemkab Jepara juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
"Masyarakat jangan panik, membawa atau menarik deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelas Pj Bupati di Semarang.
Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, bank yang mengalami rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik dapat ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan. OJK akan memantau dan mengevaluasi action plan yang disusun oleh bank untuk memperbaiki kinerjanya. Dana simpanan masyarakat di BPR tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga batas tertentu per nasabah.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengembalian dana nasabah dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Tim penyehatan bank akan terus berkoordinasi untuk merumuskan langkah-langkah penyehatan yang efektif.
“Sesuai peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah. Syaratnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya.