Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ke OJK saat ini tengah berlangsung.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers PTIJK pada Selasa (20/2/2024).
"Konversi Koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses, lagi nunggu tanggapan masyarakat luar. Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit," ungkap Agusman.
Pembahasan kebijakan masa depan mencakup penguatan ruang uji coba calon penyelenggara ITSK. Selain itu, diatur mekanisme pendaftaran, pengembangan inovasi melalui lahirnya pusat inovasi oleh OJK, serta aspek penegakan hukum dan pengembangan ekosistem ITSK.
"Ini poin-poin pengaturan baru yang pada prinsipnya arah ke depan dari penyelengaraan ITSK oleh OJK," tambah Agusman.
Sebagai konteks, OJK akan mengambil alih pengawasan koperasi open loop, yang merupakan koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Namun, selama koperasi tersebut belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau bersifat close loop, pengawasannya masih dilakukan oleh Kemenkop UKM.
Koperasi close loop, di sisi lain, adalah koperasi simpan pinjam murni. Sedangkan koperasi open loop melakukan praktik jasa keuangan di luar simpan pinjam untuk anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi.
Sebelumnya, ketika UU P2SK disahkan dan berlaku, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintah di bidang koperasi, dalam hal ini Kemenkop UKM, harus menilai koperasi yang ada sesuai kriteria yang ditetapkan.