REGULATOR


OJK: AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp167,76 Miliar ke Pemegang Polis

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim senilai Rp167,76 miliar kepada 57.072 pemegang polis per tanggal 30 Januari 2024.

"Dengan tanggal 30 Januari 2024, AJBB telah menyelesaikan pembayaran klaim yang tertunda kepada 57.072 pemegang polis dengan total Rp167,76 miliar untuk asuransi perorangan, serta 2.099 peserta dengan total Rp18,65 miliar untuk asuransi kumpulan," kata Ogi di Jakarta pada Rabu.

Proses pembayaran klaim masih berlanjut, dengan AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sekitar Rp5 miliar setiap pekan.

AJBB diharapkan akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) paling lambat pada 5 Maret 2023. Namun, hingga saat ini, OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut setelah sebelumnya mengingatkan AJBB untuk melakukannya.

OJK juga mendorong AJBB untuk mengoptimalkan atau melepas aset properti sebagai salah satu sumber penyelesaian klaim yang tertunda. Namun, OJK menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini ada tujuh perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus OJK.

"Penyebab umum perusahaan-perusahaan ini masuk dalam pengawasan khusus adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan minimum seperti 'risk-based capital' (RBC) sebesar 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen," jelas Ogi.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News