ojk


OJK, Ingatkan Pj Gubernur Agar Tidak Sembarangan Mengganti Dirut BPD/BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas untuk melindungi posisi Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah dari upaya pendongkelan oleh sejumlah Pejabat Pj Gubernur di Indonesia.

Banyak Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota di Indonesia diduga melakukan intervensi politik dengan merombak Dirut BPD dan BPR. Modus operandi mereka melibatkan pencarian kesalahan sekecil mungkin, bahkan beberapa oknum Pj disinyalir membiayai unjuk rasa untuk menuntut penggantian Dirut.

Demi mencegah penggantian Dirut yang didasarkan pada kepentingan politik yang terlalu prakmatis, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Pasal 10 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa penghentian dan penempatan anggota direksi harus mengutamakan kepentingan utama bank

Direksi hanya boleh diganti jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan perubahan tersebut harus dilakukan secara obyektif melalui mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi, mengharapkan agar Pj Gubernur di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang sama seperti Pj Gubernur Jawa Barat. Renaldi menyampaikan apresiasinya terhadap Pj Gubernur Jawa Barat yang dinilai memiliki komitmen yang baik terhadap Direktur Utama BPD di wilayahnya.

"Saya mendapatkan Pj Gubernur yang baik. Saya mendoakan semoga Pj. Gubernur di Bapak dan Ibu Dirut BPD SI memiliki komitmen seperti Bapak Bey T. Mahmuddin, karena rasanya kami sebagai Dirut BPD akan bekerja dengan tenang dan nyaman apabila komitmen Pj. Gubernur sebagai Pimpinan Daerah di masa transisi ini bisa menjaga semangat pertumbuhan, penuh transparansi, dan tidak mau ikut campur dalam urusan internal BPDnya," ujar Yuddy Renaldi.

Dia menekankan bahwa Pj Gubernur, sebagai pemangku kepentingan di masa transisi politik, harus menjaga kesinambungan kinerja BPD yang merupakan motor penggerak perekonomian daerah. BPD memiliki peran signifikan, dengan aset mencapai Rp956,45 triliun dan memberikan kontribusi sebesar 95% terhadap besaran aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan juga mengingatkan Pj Gubernur untuk bersikap proporsional dan menjalankan tugas dengan profesionalitas selama satu tahun kepemimpinan di masa transisi. Mereka diimbau untuk tidak terlibat dalam otak-atik jabatan yang didasarkan pada kepentingan politik praktis.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News