BPR


Mantan Pegawai BPR Bestari Tanjungpinang Diduga Terjerat Korupsi

Standard Post with Image

Bprnews.id - Seorang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah, telah resmi dijebloskan ke penjara. Tim penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (23/4/2024).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan pegawai BPR Bestari Tanjungpinang tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. Arif Firmansyah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka atas nama Arif Firmansyah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya pada awak media.

Arif Firmansyah ditahan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan akan berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hingga tanggal 12 Mei 2024.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menahan mantan Pejabat Eksekutif Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, berinisial AF, karena diduga melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari tanpa prosedur yang benar.

 



 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News