BPR


Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Standard Post with Image

Bprnews.id – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan bahwa Taufik Rahman terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana nasabah BPR Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba pada periode 2017-2022.

JPU meyakini bahwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP, yang menjadi dakwaan utama, telah terbukti. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rahman dengan pidana selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bagas Satriaji, SH.

Selain pidana penjara selama 7 tahun, Taufik Rahman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp779.925.700.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah JPU.

Dalam dakwaannya, JPU Sumantri Aji Surya Irawan, SH, menjelaskan bahwa terdakwa Taufik Rahman telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Officer (FO) saat masih bekerja di BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba antara tahun 2017-2022. 

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa termasuk layanan ‘jemput bola’ tanpa melakukan penyetoran dana nasabah, menarik uang tanpa sepengetahuan nasabah, dan memalsukan tanda tangan nasabah untuk slip penarikan.

Perbuatan terdakwa selama empat tahun tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp779 juta dari 22 nasabah. "Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700," jelas Sumantri saat pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU menempatkan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan utama, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Taufik Rahman ditahan dan berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News