Bprnews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Rosmawaty (62), Rosmawaty didakwa dalam kasus pembobolan Bank PD BPR Cabang Binong Subang, Jawa Barat.
Kasus bermula saat Rosmawaty selaku pengurus koperasi menghubungi BPR bila akan ada nasabah yang mau mengajukan Pinjaman dengan menjaminkan sertifikat pendidik/guru SD. Pihak bank lalu melakukan sosialisasi ke sekolah dan menyatakan pinjaman cukup menunjukkan SK guru, meski yang asli juga sedang diagunkan di bank lainnya.
Pada tahun 2017, dana sebesar Rp 1,7 miliar dibagikan kepada 19 guru dalam sebuah kasus yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan yang spektakuler. Kelimpahan ini terjadi setelah Rosmawaty memanipulasi data peminjam. Besarnya pelanggaran keuangan tersebut memicu penyelidikan, dan penegak hukum terjun ke dalam kasus tersebut dan kemudian mengadili Rosmawaty.
Pada 29 Mei 2023, Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Rosmawaty. Menurut dewan yang diketuai Benny Eko Supriyadi, bersama anggota Dodong Imam Rusdani dan Jeffry Yefta Sinaga, tindakan Rosmawaty dinilai tidak menguntungkan dirinya atau orang lain. Keputusan bebas ini jauh melampaui tuntutan jaksa yang mendalilkan agar Rosmawaty divonis sembilan tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. "Kabul kasasi,"demikian bunyi amar singkat MA sebagaimana dilansir website-nya, Senin (6/11).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Prim Haryadi dan Ansori. Sebuah kasus yang mengejutkan ketika MA mengubah hukuman bebas mereka menjadi pidana penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi yang menguntungkan diri mereka sendiri /atau orang lain, suatu pelanggaran terhadap Pasal 2 UU Tipikor.
"Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Uang pengganti Rp 992.475.000 subsidair 3 tahun penjara," ujar majelis.