Bprnews.id - Baru empat bulan berjalan pada 2024, sudah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) gugur. Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada 2 BPR lagi yang akan ditutup. Selain mismanagement, gugurnya sejumlah BPR tersebut ditengarai kondisi keuangan yang buruk, seperti membukukan kerugian hingga kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang membengkak.
Data Terbaru dari OJK
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, BPR membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp55 miliar pada Januari 2024. Kondisi tersebut berbalik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan laba Rp240 miliar. Adapun, pada Desember 2023, BPR mencatatkan laba Rp1,94 triliun.
Akibat kerugian, rasio profitabilitas BPS kian merosot. Tingkat pengembalian aset atau Return on Asset/ROA pada Januari 2024 tinggal -0,34% pada Januari 2024. dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 1,59%. Lalu, tingkat pengembalian ekuitas (Return-on-equity/ROE) bank juga menyusut menjadi -2,98% dari 13,92%.
Tingkat NPL dan Dampaknya
Menelisik terhadap kredit yang bermasalah juga kian membengkak, pada Februari 2024 ada di 10,55%, meningkat dari Januari 2024 sebesar 10,25%. Padahal, setahun lalu atau Januari 2023, NPL Gross masih terjaga di satu digit angka sebesar 8,34%. Jika ditelisik lagi porsi DPK, sepanjang Januari - Februari 2024 deposito masih mendominasi hingga 70%.
Akibat itu, OJK pun telah mencabut izin operasional beberapa BPR yang sudah tidak sehat. Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?
Dan masih ada beberapa lainnya yang terkena dampak penutupan.
Langkah OJK
OJK mencabut izin usaha BPR yang dianggap tidak sehat untuk mencegah risiko lebih lanjut terhadap stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, upaya penyelamatan sejumlah BPR masih akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan.