ojk


Langkah Spesifik OJK, menghadapi Pinjol yang Menggunakan Data KTP dari Google

Standard Post with Image

Bprnews.id - Di era digital saat ini, penggunaan data pribadi semakin marak. Salah satu contohnya dapat dilihat dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibagikan di Google yang dieksploitasi oleh individu untuk mengajukan pinjaman online ilegal, sebuah penipuan keuangan serius yang mendatangkan malapetaka di negara ini. Masalah khusus ini telah menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Di era serba digital ini, kejahatan siber semakin merajalela dan mengancam privasi pengguna internet. Salah satu kejahatan baru yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan Data Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar melalui mesin pencarian Google, oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Data KTP ini digunakan untuk berbagai kegiatan rentan penyalahgunaan, seperti meminjam atau berutang pada layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P), tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

Hal ini terungkap dalam unggahan di grup Facebook lowongan kerja regional Indonesia, 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Sebuah postingan dari grup ini dengan cepat mendapatkan daya tarik dan menyebar ke berbagai platform media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Menariknya, ini juga termasuk platform X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Kita akan menelusuri postingan aslinya, penyebarannya yang cepat, dan tanggapan yang diperolehnya di media sosial, yang menunjukkan kekuatan dan jangkauan dunia digital.

Di era digital yang berkembang pesat, transaksi keuangan online telah menjadi sebuah hal yang lumrah, dan pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjol telah muncul sebagai alternatif populer dibandingkan sistem perbankan tradisional.

Namun, ada kekhawatiran yang meningkat di kalangan netizen mengenai keamanan data pribadi mereka. Ketakutan tersebut bermula dari cerita pencurian identitas, dimana informasi pribadi digunakan tanpa persetujuan untuk meminjam dana dari layanan pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya menegaskan sikapnya. Lembaga tersebut dipastikan mengawasi aktivitas pemberi pinjaman online (pinjol), termasuk bersiap segera bertindak jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

"Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers RDKB, beberapa waktu lalu.

Pihak P2P lending, sebuah model bisnis pinjaman yang semakin populer saat ini, Kita akan membahas secara khusus tentang bagaimana pihak P2P lending diwajibkan untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman. Prosedur ini bukan sembarangan, melainkan sudah diatur dan dijelaskan secara detail dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022.

Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui telah menerapkan Know Your Customer atau KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi. Salah satunya dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup [liveness] seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.

Saat ini, penerapan teknologi pada platform Peer-to-Peer (P2P) lending telah merevolusi industri. Khususnya, penerapan langkah-langkah Mengenal Pelanggan Anda (Know Your Customer/KYC) telah mengalami kemajuan yang signifikan melalui integrasi teknologi. Hal ini termasuk pengenalan selfie real-time atau verifikasi "keaktifan", di mana pengguna diminta melakukan aktivitas seperti berkedip atau melihat ke samping. Tujuannya untuk memastikan keaslian foto mereka sesuai dengan identitas yang didaftarkan.

Agusman menjelaskan pihaknya juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

"OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem," jelas Agusman.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News