Bprnews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan strategis dalam pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang menargetkan pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemisahan UUS menjadi langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut.
"Dengan adanya pemisahan UUS, diharapkan akan terjadi percepatan dalam memperkuat identitas perbankan syariah dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, yang pada akhirnya akan menghasilkan industri perbankan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif," ujar Dian di Jakarta.
Dian juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan dari penerbitan Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2023 tentang UUS, yang bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan memiliki daya saing yang kuat untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas industri perbankan.
"Dengan pangsa pasar perbankan syariah yang masih relatif rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional, terbuka lebar peluang bagi pengembangan sektor ini. Pengembangan skala usaha yang terus menerus hingga mencapai tingkat yang memerlukan pemisahan perusahaan (spin off) menjadi suatu kebutuhan bagi pelaku industri perbankan syariah yang ingin memanfaatkan peluang pasar dengan optimal," tambahnya.
Dian juga mengungkapkan bahwa industri perbankan syariah telah melakukan persiapan intensif untuk merespons ketentuan mengenai pemisahan ini. Mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penentuan model bisnis yang lebih adaptif, semua langkah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah secara keseluruhan.