REGULATOR


LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Bank Purworejo

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah, setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.

"Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dijadwalkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja atau hingga 16 Juli 2024. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut, dengan nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau situs web resmi LPS.

Bagi debitur bank, Dimas menekankan bahwa pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank, serta meminimalisir dampaknya terhadap nasabah dan masyarakat luas.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News