BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2024.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," tambahnya, Senin (4/3/2024).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Untuk memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berjalan lancar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara oleh LPS.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," jelasnya.
Dimas juga menegaskan bahwa nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Dengan langkah-langkah ini, LPS bertekad untuk menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank berjalan dengan transparan dan efisien.