REGULATOR


LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Menurut UU Baru

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin mengukuhkan persiapannya untuk menjalankan amanat baru sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023. Dalam rangka menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diberlakukan pada 12 Januari 2028, LPS sedang dalam proses penyusunan peraturan yang komprehensif untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, LPS berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun regulasi yang tepat guna. "Kita harus siap saat PPP diterapkan," ujarnya.

LPS telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun draft peraturan pelaksanaan yang mencakup aspek penting seperti iuran kepesertaan, penjaminan untuk lini usaha tertentu, dan prosedur likuidasi perusahaan asuransi. Deadline penyusunan peraturan ini, sesuai dengan UU P2SK, adalah 2 Januari 2025.

Purbaya menambahkan bahwa LPS tengah aktif berdiskusi dengan OJK, perusahaan asuransi, dan pakar asuransi lainnya untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam menyusun regulasi yang efektif.

Selain itu, pada tahun 2024, LPS bersama Kemenkeu dan OJK fokus pada penyusunan peraturan teknis pelaksanaan serta memperkuat sumber daya manusia dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan PPP. Ini termasuk pelatihan karyawan dalam bidang perasuransian untuk memastikan kelancaran program ini.

LPS juga telah melakukan perubahan organisasi dengan menambah posisi Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP. 

Selanjutnya, pada Oktober 2023, LPS resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Hal ini memungkinkan LPS memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari negara-negara lain dalam pelaksanaan penjaminan asuransi.

“Dalam persiapan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya. Selain itu, rencananya LPS akan berkolaborasi dengan PIDM Malaysia dan melakukan pertukaran pegawai,” tambah Purbaya.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News