Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong penerapan Governance Risk and Compliance (GRC) atau Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan yang terintegrasi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Sumatera Utara, guna menghadapi tantangan di industri perbankan.
Menurut Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, penerapan GRC diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keberlangsungan proses bisnis yang sehat.
"GRC didefinisikan sebagai sebuah kerangka kerja yang membantu organisasi dalam mengelola risiko, memastikan kepatuhan, dan menerapkan tata kelola yang baik," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan mengintegrasikan praktik GRC dengan sasaran bisnis, BPR/BPRS dapat meningkatkan daya saing, efisiensi, efektivitas, mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan, serta menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan.
Pentingnya peran BPR/BPRS dalam mengembangkan perekonomian terbukti dengan adanya perluasan fungsi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merubah singkatan BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Untuk mengedukasi BPR/BPRS di Sumatera Utara tentang penerapan GRC, LPS bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Indonesia (Perbarindo) menggelar seminar "Practice Sharing Penerapan GRC" sebagai bagian dari rangkaian acara pembukaan Kantor Perwakilan LPS I di Medan.
Seminar tersebut merupakan bentuk kepedulian dan peran aktif LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam industri perbankan (BPR/BPRS).
"Harapan kami adalah bahwa seminar ini dapat menjadikan BPR sebagai bank yang lebih tangguh dalam menjalankan perannya sebagai lembaga intermediasi wilayah," kata Hermawan Setyo Wibowo.