BPR


LPS Gandeng BJB dalam Upaya Penyehatan BPR Indramayu

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis untuk menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indramayu Jabar (BIMJ) yang sebelumnya berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini melibatkan Bank Jabar Banten (BJB) sebagai investor utama.

Kesehatan BIMJ sempat memburuk dari status Bank Normal menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Meski telah dilakukan berbagai upaya, kondisi bank tidak kunjung membaik sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan statusnya sebagai BDR pada 12 Januari 2024 dan menyerahkan penanganannya kepada LPS.

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang menangani bank berstatus BDR.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menjelaskan bahwa LPS dapat mencari bank yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban BIMJ atau mengundang calon investor lainnya.

"LPS melakukan langkah terobosan dengan menggandeng BJB, kreditor BIMJ, untuk menjadi investor. Ini merupakan pendekatan efektif dalam penanganan bank, memungkinkan tindakan penyelamatan sebelum memutuskan opsi resolusi lain seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujar Didik dalam keterangan resmi pada Kamis (30/5/2024).

Penyehatan BIMJ menjadi langkah penting dalam penanganan BDR. LPS berharap seluruh pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ melakukan inovasi dan terobosan agar bank ini lebih maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu.

BIMJ, bersama tujuh BPR lainnya, ditetapkan oleh OJK sebagai BDR pada 12 Januari 2024. BPR-BPR ini telah diberikan waktu lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) atau likuiditas (cash ratio).

Namun, setelah waktu tersebut berakhir, kondisi solvabilitas atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan kesehatan bank, sehingga OJK menetapkannya sebagai BDR.

Berdasarkan perhitungan OJK, BIMJ membutuhkan modal sekurang-kurangnya Rp 25 miliar untuk memperbaiki KPMM.

Setelah ditetapkan sebagai BDR, LPS menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank, serta menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk mengantisipasi jika bank tidak dapat diselamatkan.

Hasilnya, dengan konversi tersebut, KPMM bank mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

"Dengan KPMM dan cash ratio tersebut, bank sudah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas," tegas Didik.
Langkah ini menunjukkan komitmen LPS untuk memastikan stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat Indramayu.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News