REGULATOR


LPS Bayarkan Klaim Penjamin Simpanan Nasabah Senilai Rp40 Miliar di Awal 2024

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dinyatakan bankrut senilai Rp40 miliar di awal tahun 2024 ini. Dua bank yang terkena dampak bankrut selama dua bulan terakhir adalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) di Jawa Timur dan BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) Solo, Jawa Tengah.

"Pembayaran tahap satu untuk BPRS Mojo Artho Mojokerto sebesar Rp22 miliar dan BPR UMKM Solo sebesar Rp18 miliar, total sekitar Rp40 miliar," ungkap Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, saat berkunjung ke kantor Harian Jogja, Jumat (16/2/2024).

Nur Budiantoro menyampaikan bahwa pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah ini menambah daftar pembayaran serupa pada tahun sebelumnya senilai Rp329,2 miliar dari empat bank di Banyuwangi, Pasuruan, Madiun Jawa Timur, dan Indramayu Jawa Barat, yang semuanya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).

Meskipun terjadi bankrut pada beberapa BPR, Nur Budiantoro menekankan bahwa tidak semua BPR rentan terhadap kondisi ini. "BPR, sama halnya dengan bank pada umumnya, cukup bagus dari sisi bisnis. Sehingga bank tersebut bankrut bukan karena bisnisnya, melainkan ada yang salah dalam tata kelolanya," paparnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir karena LPS menjamin simpanan nasabah bank yang terkena dampak bankrut. "Ketika bank dinyatakan bankrut, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah. Karena itu, nasabah tidak perlu panik jika ada bank yang dinyatakan bankrut oleh otoritas terkait," tambahnya.

Nur Budiantoro menjelaskan bahwa setelah bank dinyatakan bankrut dan tidak boleh beroperasi, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan mengumumkan pembayaran dana nasabah.


 

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News