REGULATOR


LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa mereka sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan untuk nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang beralamat di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Proses ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Sumber Artha Waru Ageng pada 24 Juli 2024.

“Kami akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Annas Iswahyudi, Sekretaris LPS. Ia menambahkan, “Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya, dan proses ini akan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja.”

Dana untuk pembayaran klaim ini akan bersumber dari LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui website LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi. “Jika Anda adalah debitur, Anda masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” kata Annas.

Annas juga memberikan imbauan kepada nasabah. “Tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya tambahan. Hindari hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan tidak percayai tawaran yang tidak jelas,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa masih banyak bank lain yang beroperasi di sekitar. “Setelah klaim dibayar, nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

 

“Agar simpanan Anda tetap dijamin LPS, pastikan simpanan Anda memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tambah Annas.

 

 

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News