Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan bahwa kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara umum masih positif dan diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2024.
Meskipun terjadi beberapa kebangkrutan BPR pada tahun 2023 dan satu BPR kehilangan izin usahanya pada awal 2024, LPS menegaskan bahwa kinerja BPR secara keseluruhan masih baik.
“Kinerja yang baik ini akan berlanjut pada 2024,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto (14/1/2024).
Menurut data terakhir hingga September 2023, permodalan Kredit Pembiayaan Modal Kerja (KPMM) BPR tetap kuat pada level 30,94 persen.
Pertumbuhan penyaluran kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 juga menunjukkan kinerja yang positif, dengan pertumbuhan sebesar 9,27 persen secara tahunan untuk kredit dan 9,66 persen secara tahunan untuk DPK.
Dari sisi penjaminan, LPS mencatat bahwa hampir 99,98 persen dari total rekening BPR di seluruh Indonesia dijamin penuh oleh LPS per November 2023, mencapai 15,75 juta rekening.
“Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir menabung di BPR. LPS senantiasa menjaga industri perbankan melalui fungsi penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif dan efisien,” jelas Dimas.
Meskipun jumlah BPR menurun dari tahun ke tahun akibat pencabutan izin usaha dan konsolidasi terkait dampak Covid-19, OJK menyatakan bahwa beberapa indikator kinerja BPR tetap positif, termasuk pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga.
“Ini menyebabkan jumlahnya dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis (11/1/2024).
Dia menjelaskan pada 2020 terdapat sebanyak 1.669 BPR/S dan pada 2021 sebanyak 1.632 BPR/S. Lalu pada 2022 terdapat sebanyak 1608 BPR/S dan per Desember 2023 hanya ada 1.581 BPR/S.
Meskipun terjadi penurunan jumlah BPR, Dian menegaskan kinerja masih positif. “Beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga,” ucap Dian.
Dian memastikan, OJK senantiasa meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. LPS tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.
LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada awal 2024. Saat ini OJK sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan guna memastikan operasional BPR menerapkan prinsip kehati-hatian dan memiliki tata kelola yang baik.