Bprnews.id - Dalam dua bulan pertama tahun 2024, lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dilaporkan jatuh akibat berbagai masalah internal yang merusak manajemen mereka. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, membuka rahasia di balik kebangkrutan tersebut.
Kejadian tersebut menimpa BPS Wijayakusuma di Madiun, BPRS Mojoarto di Mojokerto, BPS Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo, BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo, dan terakhir Perumda BPR Bank Purworejo di Jawa Tengah, yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun kondisi perbankan secara keseluruhan baik, namun terdapat lima BPR yang telah bangkrut. "Kalau ada bank jatuh (BPR) itu sampai saat ini ada 5 yang sudah dicabut izin usahanya (CIU) tapi itu tidak melebihi rata-rata tahunan sebelum krisis, itu (rata-rata tahunan) biasanya sampai 8 BPR. Jadi tetap ada yang jatuh tapi kondisinya secara umum masih amat baik," ujar Purbaya kepada detikJabar.
Menurutnya, krisis global tidak berkontribusi pada kejatuhan BPR tersebut. Penyebab utama kebangkrutan bank, kata dia, adalah manajemen yang buruk. "Nggak ada (krisis ekonomi global) utamanya semua karena mismanagement aja, tapi kita bilang banknya dirampok pemiliknya," tambahnya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa LPS memiliki dana sebesar Rp 211 triliun untuk menjaga nasabah jika ada BPR yang kolaps. Klaim nasabah BPR yang bangkrut telah disalurkan sebanyak 20-30 persen. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dalam waktu paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo," kata Purbaya.
Bagi debitur bank, mereka masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.