Regulator


LPS: Pencabutan Izin Usaha BPR Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi

Standard Post with Image

Bprnews.id - "Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa banyaknya pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) bukanlah indikator dari pelemahan ekonomi. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menutup izin usaha empat BPR," ungkap Dimas kepada Tempo pada Senin.

Menurut Dimas, dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6 sampai 7 BPR tutup setiap tahunnya. Namun, ia menekankan bahwa tren ini tidak terkait dengan kondisi ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR.

"Faktor utama likuidasi BPR adalah karena adanya aksi fraud internal bank. Umumnya, ini disebabkan oleh tata kelola yang buruk, yang kemudian menimbulkan fraud dan mengurangi tingkat kesehatan bank secara signifikan," jelasnya.

Meskipun ada kebangkrutan BPR, Dimas menyatakan bahwa dampaknya terhadap perekonomian tidak signifikan. LPS telah memastikan untuk menjamin dana masyarakat di BPR yang mengalami pencabutan izin usaha, selama syarat penjaminan 3T dipenuhi oleh nasabah.

Dimas juga menguraikan tiga syarat yang harus terpenuhi agar dana masyarakat di BPR dapat dijamin oleh LPS. Pertama, dana harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR seperti Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, hingga PT BPR Bank Pasar Bhakti. Pasca-pencabutan izin, BPR tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan usahanya, dan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News