REGULATOR


Kredit Macet BPR Meningkat, OJK Ambil Langkah Antisipatif

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kredit macet di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi pembengkakan kredit macet tersebut.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, rasio kredit bermasalah Non Performing Loan(NPL) BPR mencapai 10,7% per Maret 2024, naik dari 8,51% pada Maret 2023. Pada Januari dan Februari 2024, NPL BPR masing-masing berada pada level 10,25% dan 10,55%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa BPR, sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana dari serta kepada masyarakat, harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Bank perlu memiliki kebijakan yang jelas dalam pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta menjaga profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai di bidang perkreditan untuk memastikan kualitas kredit tetap baik.

Untuk menjaga kualitas kredit BPR, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, mengatasi masalah pemberian kredit BPR pasca pandemi Covid-19, dan menyelaraskan dengan ketentuan terkini serta prinsip-prinsip pengaturan yang lebih baik.

"BPR perlu memastikan pengelolaan aset, terutama aset produktif berupa kredit yang diberikan, dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).

Dian juga menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan NPL di BPR, termasuk berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan persaingan usaha debitur yang semakin ketat, yang meningkatkan eksposur risiko kredit. Namun, berbagai upaya telah dilakukan untuk memitigasi dampak negatif dari peningkatan rasio NPL tersebut. Rasio permodalan BPR terpantau memadai dengan rasio kecukupan modal Capital Adequacy Ratio(CAR) pada level 32,6%.

"Rasio CAR yang jauh di atas ambang batas menunjukkan bahwa BPR memiliki ketahanan permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, terutama risiko kredit," tambah Dian. Selain itu, BPR juga aktif membentuk cadangan kerugian sebagai penyangga apabila terdapat penurunan kualitas kredit.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, mengakui bahwa BPR menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal kredit bermasalah. Tantangan ini muncul sebagai akibat dari kebijakan restrukturisasi Covid-19. "Beberapa pelaku industri telah mengurangi kredit-kredit restrukturisasi akibat relaksasi Covid-19, sehingga kredit yang ada telah dinormalisasi, yang menyebabkan kenaikan NPL," ujarnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News