Bprnews.id - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri dan DPD Gempur Jawa Timur mengungkapkan keprihatinan terhadap BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun terkait dugaan pemborosan anggaran dalam pembangunan gedung cabangnya di Nganjuk yang diresmikan pada tahun 2022. Kedua LSM sebelumnya juga telah mencuatkan isu nepotisme dan pelanggaran hak-hak pegawai di bank tersebut.
Menurut Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman S, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Kami menilai, pembangunan gedung cabang di Nganjuk tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Seharusnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan bank kepada masyarakat. Namun, kenyataannya kinerja bank malah menurun setelah pembangunan gedung tersebut,” kata Rohman S, Ketua LSM Garis Pakem Mandiri , Selasa (23/1/2024).
Pihak LSM berencana melakukan kajian mendalam terkait pembangunan gedung Cabang BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun di Nganjuk. Mereka akan bekerja sama dengan LSM Gempur DPD Jawa Timur untuk mengumpulkan data dan bukti yang berkaitan dengan anggaran, gambar, dan spesifikasi gedung tersebut.
“Jika kami menemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pembangunan gedung tersebut, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap kinerja dan pengelolaan BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun,” tegas Rohman.
Arif Widodo selaku Direktur Bisnis BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang menjabat sebagai kepala cabang saat itu, mengklaim tidak mengetahui masalah anggaran pembangunan gedung.
“Sebagai Kepala Cabang masalah Anggaran kita tidak tahu menahu, itu ranahnya Direktur pusat coba konfirmasi kesana pak,” ujarnya (24/1).
Sementara itu, Velly Murdianto Direktur Utama BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024) melalui via WhatsApp menjelaskan bahwa, segala kebijakan internal sudah melalui Perencanaan dan kajian dengan sebaik-baiknya, termasuk pembangunan Kantor Cabang Nganjuk.
Dari mulai awal sewa aset Kantor Cabang Nganjuk, selanjutnya BPR bisa membeli aset dimaksud serta melaksanakan pembangunan, bukan melalui perencanaan setahun dua tahun. Tapi sudah bertahun-tahun, termasuk memperhatikan perkembangan Kinerja Cabang Nganjuk.
“Terkait biaya pembangunan, karena aset milik BPR, maka biaya dimaksud dapat diamortisasi biaya per bulan sesuai ketentuan sehingga tidak membebani anggaran biaya Kantor Cabang,” jelas Velly Murdianto.
Terkait Proses Perencanaan/RAB Pembangunan Kantor Cabang Nganjuk, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk meyakini kewajaran biaya.
“Jadi hal ini tidak benar, jika dikatakan sebagai pemborosan,” pungkas Velly Murdianto