BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menghimpun dana meskipun berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Menurut Mahendra, OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tahun ini, kami telah melakukan berbagai tindakan yang menunjukkan bahwa proses pengawasan yang terjadi tahun lalu telah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan," ujar Mahendra di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa OJK merespons temuan tersebut dengan melakukan pencabutan izin usaha dan memasukkan bank-bank terkait ke dalam pengawasan khusus. "Tindak lanjut dari temuan itu telah dilakukan pada saat itu dan terus berlanjut hingga tahun 2024," tambahnya.
Menanggapi temuan BPK mengenai potensi klaim yang tidak sesuai sejumlah Rp 2,43 miliar, Mahendra menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kewajiban penjaminan ada di LPS dan sudah dipenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, BPK merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023, yang mengungkap bahwa OJK belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas BPR dan BPRS yang berstatus BDPK. BPK menemukan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp 2,43 miliar di tiga BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan khusus.
Temuan ini memicu perhatian terhadap perlunya peningkatan efektivitas pengawasan OJK untuk memastikan bahwa bank-bank dalam pengawasan khusus tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi risiko finansial yang lebih besar.